Sabtu, 25 April 2015

PERENCANAAN KONSTRUKSI JALAN REL



Lintas kereta api direncanakan untuk melewatkan berbagai jumlah angkutan barang dan/atau penumpang dalam suatu jangka waktu tertentu. Perencanaan konstruksi jalan rel harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan ekonomis.

Secara teknis diartikan konstruksi jalan rel harus dapat dilalui oleh kereta api dengan aman dan tingkat kenyamanan tertentu selama umur konstruksinya.

Secara ekonomis diharapkan agar pembangunan dan pemeliharaan konstruksi tersebut dapat diselenggarakan dengan biaya yang sekecil mungkin, dimana masih memungkinkan terjadinya keamanan dan tingkat kenyamanan.

Perencanaan konstruksi jalan rel dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
  1. Jumlah beban
  2. Kecepatan maksimum
  3. Beban gandar
  4. Pola Operasi
Atas dasar diatas dapat diadakan klasifikasi jalan rel (PD. 10, Pasal 1)
Dalam persyaratan teknis Jalur kereta Api No. PM 60 Tahun 2012 di Indonesia dalam perencanaan jalan rel menggunakan 2 jenis lebar spoor yaitu lebar spoor 1067 mm dan lebar spoor  1435 mm.

Perencanaan konstruksi jalan rel adalah perencanaan sebuah sistem jalan rel yang terdiri dari konstruksi bagian atas dan konstruksi bagian bawah. 

a. Konstruksi bagian atas harus memenuhi persyaratan
  1. Persyaratan geometri
  2. Persyaratan ruang bebas
  3. Persyaratan beban gandar
  4. Persyaratan frekuensi
 b. Konstruksi bagian bawah yang berupa tanah dasar dan subgrade harus memenuhi persyaratan stabilitas dan   daya dukung

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar