Minggu, 26 April 2015

RUANG BEBAS DAN RUANG BANGUN

1. PERSYARATAN TATA LETAK, TATA RUANG DAN LINGKUNGAN
Persyaratan tata letak, tata ruang dan lingkungan meliputi persyaratan peruntukan lokasi, pengalokasian ruang dan pengendalian dampak lingkungan
  1. Peruntukan  Lokasi                                                   Pembangunan  jalur  kereta  api  harus  sesuai  dengan  rencana  trase  jalur  kereta  api yang  sudah  ditetapkan. 
  2. Pengalokasian  Ruang                                                                    Pengalokasian  ruang  jalur  kereta  api  diperlukan  untuk  kepentingan  perencanaan dan  pengoperasian. 
  3. Pengalokasian  Ruang  untuk Perencanaan                                                               Untuk   kepentingan   perencanaan,   suatu   jalur   kereta   api   harus   memiliki pengaturan  ruang  yang  terdiri  dari :
  • ruang  manfaat jalur kereta api;
  • ruang  milik jalur kereta api; dan
  • ruang  pengawasan  jalur kereta api.
ketentuan   mengenai   ruang   manfaat   jalur   kereta   api,   ruang   milik   jalur kereta  api  dan  ruang  pengawasan  jalur  kereta  api  sesuai  dengan  ketentuan yang  berlaku. 

2. PENGALOKASIAN RUANG UNTUK PENGOPERASIAN
Untuk kepentingan  operasi   suatu    jalur  kereta api  harus memiliki pengaturan  ruang  yang  terdiri  dari  :
  1. ruang  bebas;
  2. ruang  bangun.
3. RUANG BEBAS
Ruang bebas adalah ruang di atas jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang; ruang ini disediakan untuk lalu lintas rangkaian kereta api. Ukuran ruang bebas untuk jalur tunggal dan jalur ganda, baik pada bagian lintas yang lurus maupun yang melengkung, untuk lintas elektrifikasi dan non elektrifikasi, adalah seperti yang tertera pada Gambar 1-1, Gambar 1-2, Gambar 1-3, Gambar 1-4, Gambar 1-5, Gambar 1-6, Gambar 1-7 dan Gambar 1-8 

4. RUANG BANGUN 
Ruang bangun adalah ruang di sisi jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala bangunan tetap. Batas ruang bangun diukur dari sumbu jalan rel pada tinggi 1 meter sampai 3,55 meter. Jarak ruang bangun tersebut ditetapkan sebagai berikut :


5. GAMBAR RUANG BEBAS LEBAR SEPUR 1067 mm DAN LEBAR SEPUR 1435 mm










































































































































































2 komentar:

  1. Terimakasih atas pengetahuan ilmu nya

    BalasHapus
  2. Berapa jarak ruang bebas rel kereta api layang dari pemukiman warga (kereta cepat),jarak rumah saya.dengan tiang pancang jembatan +/- 20M. Apah tidak menganggu rumah saya sementara tiang pancang didirikan?

    BalasHapus