1. PERSYARATAN TATA LETAK, TATA RUANG DAN LINGKUNGAN
Persyaratan tata letak, tata ruang dan lingkungan meliputi persyaratan peruntukan lokasi, pengalokasian ruang dan pengendalian dampak lingkungan
- Peruntukan Lokasi Pembangunan jalur kereta api harus sesuai dengan rencana trase jalur kereta api yang sudah ditetapkan.
- Pengalokasian Ruang Pengalokasian ruang jalur kereta api diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pengoperasian.
- Pengalokasian Ruang untuk Perencanaan Untuk kepentingan perencanaan, suatu jalur kereta api harus memiliki pengaturan ruang yang terdiri dari :
- ruang manfaat jalur kereta api;
- ruang milik jalur kereta api; dan
- ruang pengawasan jalur kereta api.
2. PENGALOKASIAN RUANG UNTUK PENGOPERASIAN
Untuk kepentingan operasi suatu jalur kereta api harus memiliki pengaturan ruang yang terdiri dari :
- ruang bebas;
- ruang bangun.
Ruang bebas adalah ruang di atas jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang; ruang ini disediakan untuk lalu lintas rangkaian kereta api. Ukuran ruang bebas untuk jalur tunggal dan jalur ganda, baik pada bagian lintas yang lurus maupun yang melengkung, untuk lintas elektrifikasi dan non elektrifikasi, adalah seperti yang tertera pada Gambar 1-1, Gambar 1-2, Gambar 1-3, Gambar 1-4, Gambar 1-5, Gambar 1-6, Gambar 1-7 dan Gambar 1-8
4. RUANG BANGUN
Ruang bangun adalah ruang di sisi jalan rel yang senantiasa harus bebas dari segala bangunan tetap. Batas ruang bangun diukur dari sumbu jalan rel pada tinggi 1 meter sampai 3,55 meter. Jarak ruang bangun tersebut ditetapkan sebagai berikut :
5. GAMBAR RUANG BEBAS LEBAR SEPUR 1067 mm DAN LEBAR SEPUR 1435 mm
Terimakasih atas pengetahuan ilmu nya
BalasHapusBerapa jarak ruang bebas rel kereta api layang dari pemukiman warga (kereta cepat),jarak rumah saya.dengan tiang pancang jembatan +/- 20M. Apah tidak menganggu rumah saya sementara tiang pancang didirikan?
BalasHapus