Pada perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya harus tersedia jarak pandangan yang memadai bagi kedua belah pihak, terutama bagi pengendara kendaraan.
Daerah pandangan pada perlintasan merupakan daerah pandangan segitiga di mana jarak-jaraknya ditentukan berdasarkan pada kecepatan rencana kedua belah pihak. Jarak-jarak minimum untuk berbagai kombinasi kecepatan adalah seperti yang tercantum dalam table 2, dan dijelaskan dalam gambar 1.5
Daerah pandangan pada perlintasan merupakan daerah pandangan segitiga di mana jarak-jaraknya ditentukan berdasarkan pada kecepatan rencana kedua belah pihak. Jarak-jarak minimum untuk berbagai kombinasi kecepatan adalah seperti yang tercantum dalam table 2, dan dijelaskan dalam gambar 1.5
Daerah pandangan segitiga harus bebas dari benda-benda penghalang setinggi 1,00 meter ke atas.
Sudut perpotongan perlintasan sebidang diusahakan sebesar 90o dan bila tidak memungkinkan sudut perpotongan harus lebih besar dari pada 30o. Kalau akan membuat perlintasan baru, jarak antara perlintasan baru dengan yang sudah ada tidakboleh kurang dari 800 meter.
bila tidak ada rambu atau tanda yang memberitahu bahwa kereta api akan melewati perlintasan, maka ada dua kejadian yang menentukan jarak pandang
- Pengemudi kendaraan dapat melihat kereta api yang mendekat sedemikian rupa sehingga kendaraan dapat menyeberangi perlintasan sebelum kereta api tiba di perlintasan
- Pengemudi kendaraan dapat melihat kereta api yang mendekat sedemikian rupa sehingga kendaraan dapat dihentikan sebelum memasuki daerah perlintasan
daerah pandang segitiga mempunyai dua kaki utama, yaitu jarak pandang dH (sepanjang jalan raya) dan dT (jarak pandang sepanjang jalur jalan rel)
untuk kejadian kedua jarak pandang diatas dapat di perhitungkan dengan gambar dan rumus dibawah
penambahan 10% jarak pandang bebas diperlukan untuk keamanan
di mana :
dH = jarak pandang sepanjang jalan raya yang memungkinkan suatu kendaraan dengan kecepatan Vv menyeberang perlintasan dengan selamat, meskipun sebuah kereta api tampak mendekat pada jarak dT dari perlintasan, atau, memungkinkan kendaraan bersangkutan berhenti sebelum daerah perlintasan (feet).
dT = jarak pandang sepanjang jalan rel, untuk memungkinkan pergerakan yang dijelaskan dalam dH (feet).
Vv = kecepatan kendaraan (mil/jam)
VT = kecepatan kereta api (mil/jam)
t = waktu reaksi, diambil sebesar 2,5 detik
f = koefisien geser (lihat tabel dibawah)
D = jarak dari garis henti, atau ujung depan kendaraan, ke rel terdekat, diambil sebesar 15 feet
de = jarak dari pengemudi ke ujung depan kendaraan diambil sebesar 10 feet
L = panjang kendaraan diambil sebesar 65 feet
W = jarak antara rel terluar untuk jalur tunggal diambil sebesar 5 feet
untuk 2D + L + W = 100 ft atau 30,48 meter
Semua hasil perhitungan dikonversi ke satuan meter
Berikut adalah foto satelit contoh lokasi yang tidak memenuhi persyaratan perlintasan sebidang, dikarenakan banyaknya bangunan di sekitar perlintasan kereta, hal ini sudah menjadi suatu yang sering terjadi terutama didaerah yang padat aktivitas, maka diperlukan adanya adanya pintu perlintasan serta pemasangan rambu - rambu sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
sumbernya ini dari mana ya?
BalasHapus