Dua bagian lurus yang perpanjangannya saling membentuk sudut harus dihubungkan dengan lengkung yang berbentuk lingkaran,dengan atau tanpa lengkung-lengkung peralihan. untuk berbagai kecepatan rencana besar jari-jari minimum yang diizinkan ditinjau dari dua kondisi
Dengan satuan praktis maka
dimana :
R = Jari jati lengkung horizontal (m)
V = Kecepatan rencana (km/jam)
h = Peninggian rel pada lengkung horizontal (mm)
W = Jarak antara kedua titik kontak roda dan rel (1120 mm)
g = Percepatan gravitasi (9,81 m/det2)
Dengan peninggian maksimum hmaks = 110 mm, maka
Sehingga untuk jari - jari minimum untuk kondisi ini adalah :
2. Gaya Sentrifugal diimbangi oleh gaya berat dan daya dukung komponen jalan rel
di mana a = percepatan sentrifugal (m/detik2)
Percepatan sentrifugal ini maksimum 0,0478 g, karena pada harga ini penumpang masih merasa nyaman jadi :
a maks = 0,0478 g
Dengan peninggian maksimum h maks = 110 mm, maka Rmin pada kondisi ini adalah
kondisi di mana lengkung peralihan (lh) tidak diperlukan, jika tidak ada peninggian yang harus di capai (h = 0), berdasar rumus peninggian minimum.
jika h = 0, maka jari-jari minimum untuk kondisi ini:
Untuk berbagai kondisi kecepatan rencana diatas, besar jari - jari minimum yang diijinkan sesuai permen No. 60 tahun 2012 adalah sesuai dengan yang tercantum pada tabel dibawah :
(sumber : Penjelasan PD 10, PD 10, Permen No.60 Tahun 2012)
untuk jari jari lengkung minimum tanpa lengkung peralihan apakah diperlukan peninggian ? mohon penjelasannya
BalasHapus